Tuesday, January 17, 2017

Galeri Progam Kerja


GALERI PROGAM KERJA MPM UNESA

  1.  Sidang Paripurna I
  2. Mengikuti Muswil FL2MI Korwil Jatim 2016 
  3. Mengikuti Munas FL2MI 2016
  4. Sidang Paripurna II
  5. Sidang Paripurna III
  6. Sosialisasi UU hasil Paripuran I, II dan III
  7. Serap Aspirasi Mahasiswa
  8. Up Graiding MPM
  9. Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR RI
  10. Rakorwil FL2MI Korwil Jatim 2016
  11. Seminar Anti Korupsi Bersama Ketua KPK
  12. MUKERNAS FL2MI
  13. Pelatihan Advokasi
  14. Sidang Paripurna IV
  15. Sidang Paripurna V
  16. Sidang Paripurna VI
  17. Sosialisasi UU hasil Paripurna IV, V, dan VI
  18. Pelatihan Legislatif
  19. Lokakarya UU Partai Mahasiswa dan UU Pemira
  20. Sidang Paripurna VII
  21. Pembentukan  dan Pelantikan Panwas Pemira Unesa

Monday, December 26, 2016

Agenda Terdekat MPM UNESA

Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Raya UNESA 2016
telah dibuka pendaftaran panitia pengawas pemira unesa 2016 dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Mahasiswa aktif UNESA minimal semseter 3 dibuktikan dengan KTM
2. Telah mengikuti LKMM-TD / Peleg dibuktikan dengan sertifikat
3. Mengisi Formulir Online di www.mpmunesa.blogspot.com
4. Mengikuti tes wawancara pada 9 januari 2016

batas pengisian formulir pada 8 januari 2016 pukul 23.59 wib

Sambutan Pimpinan MPM UNESA

Asalamuallaikum wr.wb

SALAM MAHASISWA , HIDUP MAHASISWA INDONESIA

           Puji syukur marilah kita panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia yang tiada hentinya kepada kita semua sehingga terpilihnya pengurus baru di MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA periode 2016 – 2017.Shalawat beserta salam kita junjungkan kepada suri tauladan kita yakni Nabi Muhammad SAW yang kita rindukan safaatnya hingga di akhirat nanti.
             Mahasiswa adalah agent of change memiliki tugas besar untuk memperbaiki berbagai macam problematika yang ada di masyarakat saat ini. Melalui pemikiran idealis yang dimilikinya, mahasiswa selalu bersikap kritis terhadap lingkungan sosial di sekitarnya yang dinilai tidak adil. Kritik tersebut sering dilayangkan kepada pemangku kebijakan yang dinilai memiliki andil besar terhadap ketidakadilan yang muncul belakangan ini. Sayangnya, sering kritik tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan yang menurut beberapa pihak merupakan cara yang kurang efektif dalam menyampaikan kritik. 
            Keberhasilan reformasi 1998 telah membawa bangsa Indonesia mengalami perubahan struktur kekuasaan yang sangat fundamental. Kedaulatan yang dahulu berada di tangan MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara, kini berubah secara mendasar menjadi kedaulatan konstitusi dimana semua lembaga negara memiliki susunan dan kedudukan yang setara, dimana antar lembaga dapat melakukan fungsi check and balances sehingga kehidupan ketatanegaraan kita diharapkan dapat lebih baik dari pada zaman sebelum orde reformasi. 
          Pun demikian kaitannya dengan hubungan Lembaga Eksekutif dengan Legislatif. Keadaan yang terjadi sebelum era reformasi adalah kekuasaan eksekutif terlalu ‘superior’ dalam hal kewenangannya membuat undang – undang. Akan tetapi, pasca amandemen UUD’45 yang merupakan salah satu buah reformasi ’98 , hal itu mengalami pergeseran yang cukup signifikan dimana sekarang kekuasaan legislatif mempunyai porsi yang lebih besar dibandingkan eksekutif. Artinya supremasi rakyat (yang dalam hal ini adalah DPR) mempunyai tempat yang lebih menguntungkan dan lebih kuat dibandingkan dimasa lalu. Dan oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi rakyat yang diwakili oleh DPR dapat memainkan peran yang lebih baik dan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat bawah melalui produk – produk yang dihasilkan melalui lembaga legislatif. 
        Dalam kehidupan ketatanegaraan kita mengenal konsep pembagian kekuasaan.Montesque pernah membagi tiga kekuasaan dalam upaya pengondisian tata negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dimana eksekutif adalah sentral yang menjalankan pemerintahan, legislatif adalah pembuat batasan sekaligus pengawas, dan yudikatif penjudge terhadap penyimpangan penyelenggaraan negara. Saat ini negara kita (Indonesia) pun memakai konsepsi tersebut walaupun agak sedikit berbeda karena adanya MPR disana, konsepsi (Montesque) yang lebih modern dibandingkan konsepsi monarki seperti Inggris atau Prancis pra-Revolusi atau pun Soviet dengan Presidiumnya. 
        Menarik sekali jika mencoba mencermati perkembangan gerakan mahasiswa sekarang ini. Ide-ide revolusi sistemik, pemerintahan rakyat miskin, dan lain-lain, ini merupakan tawaran segar yang tentu saja memerlukan telaah yang cukup mendalam. Salah satu di antara yang cukup menarik adalah prawacana atas student government (pemerintahan mahasiswa/negara mahasiswa). Ia diartikan sebagai pelembagaan kepentingan politik mahasiswa dalam format negara mahasiswa, namun tidak sama dengan negara, di mana konsepnya tidak terlepas dari teori negara. Kalau boleh di sini disederhanakan maka student government adalah gerakan mahasiswa yang dilembagakan/diformalkan. 
         Student government merupakan bentuk pemerintahan yang mengambil alih kekuasaan sehingga unsur-unsur kekuasaan dan kekuatan negara akan dikuasai oleh mahasiswa, hal ini tak lepas dari keprihatinan semakin tidak jelasnya arah reformasi. Kemudian yang kedua student government diberi kesempatan untuk menentukan kebijakan negara dengan masuk ke dalam sistem kekuasaan namun tidak seluruhnya. Sedangkan yang ketiga student government merupakan wadah gerakan mahasiswa itu sendiri yang di dalamnya mempunyai bentuk sama atau mirip dengan negara. Yang terakhir inilah yang barangkali menjadi entry point student government dalam patron reformasi. Selain dari segi formil/bentuk lembaga tersebut juga perlu dipikirkan bentuk materiil/substansi/prinsip dasarnya. Student government mempunyai, paling sedikit, 5 prinsip dasar yakni moralitas, intelektualitas, politis, independen, dan sejajar.
           Kampus, tempat dimana bersemainya beragam nilai dan pemikiran juga mengadopsi konsepsi Montesque dalam Student Govermance, di Indonesia Trias Politica di kampus dimulai semenjak turunnya era Orde Baru, sebelumnya pada era Orde Lama yang dipakai adalah kepemimpinan Presidium dengan Dewan Mahasiswanya, lalu sekitar tahun 80-an dan 90-an disaat adanya NKK/BKK dimulailah berdirinya Senat Mahasiswa yang hanya mencakup fakultas, namun pada saat itu senat adalah lembaga eksekutif, legislatifnya adalah Badan Pengawas Senat, barulah muncul Badan Eksekutif Mahasiswa yang dari awal Senat mereka berbeda dengan apa yang ditawarkan pemerintah orde baru yaitu Senat Universitas. Setelah itu BEM tumbuh di berbagai kampus Indonesia. Ketika eksekutif sudah terbentuk barulah muncul lembaga legislatif kampus yang memang harus ada sebagai syarat mutlak penggunaan konsepsi Trias Polica seperti DPM, BPM atau MPM.
          MPM UNESA sebagai lembaga legislatif, mahasiswa mempunyai 3 peran strategis yang dapat dimainkan yaitu, peran legislasi, control,Aspirasi dan anggaran. Agar dapat melakukan ketiga peran tersebut dengan baik tidaklah mudah, aktivis mahasiswa haruslah mempunyai sistem yang kuat serta mesin organisasi yang solid. Selain itu aktivis lembaga legislative mahasiswa dituntut untuk memiliki kemampuan untuk memahami dan menganalisis setiap peran yang ia mainkan serta yang tak kalah penting adalah konsistensi dari sebuah agenda yang kemudian di terjemahkan dalam aksi – aksi di lapangan. Karena selama ini, kita para aktivis mahasiswa ternyata lebih banyak mengusung agenda tetapi hal itu tidak dibarengi dengan aksi yang mendorong /menopang goal setting agenda tersebut. Bahasa kasarnya adalah kita banyak mengagendakan isu – isu, habis itu kita tinggal pergi dan tenggelam dengan agenda yang baru. 
         Dari ketiga peran diatas, ada beberapa hal yang perlu dilakukan aktivis lembaga legislative mahasiswa agar peran lembaga legislative lebih tepat pada sasaran dan dapat menghasilkan output yang mengakomodasi kepentingan mahasiswa. Pertama, agar peran legislasi dapat berjalan dengan baik ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh aktivis lembaga legislative mahasiswa. Yaitu : identifikasi masalah atau isu, analisis opsi kebijakan, penentuan opsi kebijakan dan rencana implementasinya di lapangan. Legislator kampus sebagai perwakilan mahasiswa adalah mereka yang nantinya akan merumuskan tertatanya sistem kampus dan tersampaikannya suara mahasiswa secara integral ke rektorat. Jika dilihat ligislator tersebut kerjanya hanya rapat dan sidang, karena memang bukan sebagai Lembaga Eksekutif yang menyusun gerakan dengan proker-proker andalan.. Sedangkan untuk mendukung peran kontrol atau pengawasan, parameter yang digunakan adalah : data kinerja pengawasan teknis, SOP Standar Pelaksanaan Oprasional, konfirmasi dan verifikasi dan tindakan politis serta keobjektifan data seperti observasi langsung ataupun riset data hitam putih. Peran ketiga yaitu anggaran dapat dilakukan dengan cara lembaga legislative menjadi pihak sentral dalam pengalokasian dana kegiatan kemahasiswaan, untuk Eksekutif.Gambaran yang sangat rumit jika hanya dilihat sekilas saja mengenai lembaga kampus yang paling tertinggi ini. Keberanian Legislatif Kampus akan sangat berpengaruh dalam tatanan kehidupan kampus, (seperti amandemen AD/ART sampai merubah sistem ataupun pemakzulan Presma) karena jika Legislatif kampus tidak terdengar sama saja aspirasi mahasiswa tidak disuarakan. Inilah ciri khas yang harus dimiliki Legislatif Kampus. Berani tegas demi perubahan, progresif sebagai penopang, dan pelindung kesewenangan rektorat.
                                                                                                                                SALAM...

Visi dan Misi

VISI dan MISI

VISI :

Revitalisa Fungsi-Fungsi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya Berbasis Edukasi.

MISI :
  1.  Meningkatkan Kualitas Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Lingkup Universitas Negeri Surabaya.
  2. Menjalankan Koordinasi Secara Berkelanjutan Dengan BEM Universitas, BEM  dan DPM Fakultas, Serta Lingkup HMJ/P.
  3. Memperbanyak Proses Edukasi Seputar Legislatif Melalui Seminar Maupun Pelatihan.
  4. Berpartisipasi Aktif Dalam Forum-Forum Lembaga Legislatif Di Luar Kampus Universitas Negeri Surabaya. 

Produk Undang-Undang MPM

berikut ini adalah produk undang-undang yang berlaku di republik mahasiswa unesa:
1. STATUTA UNESA
2. Hasil MMU 2015
3. Undang-Undang REMA UNESA 2015
4. UU Tata tertib anggota MPM
5.UU tentang Peraturan pembentukan Undang-undang
6. UU Tentang Pengawasan BEM
7. UU tentang Pengawasan PKKMB Unesa
8.UNDANG-UNDANG PEMIRA 2017


KOMISI dan Badan Kelengkapan

Sekilas tentang komisi dan badan kelengkapan di MPM Unesa 2016

Komisi – Komisi dan Badan Kelengkapan di MPM Unesa 2016 merupakan alat kelengkapan MPM untuk menjalakan Tugas Pokok Fungsi dari MPM itu sendiri, dimana fungsi dari MPM adalah :
  • Fungsi Pengawasan
  • Fungsi Anggaran (Budgeting)
  • Fungsi Advokasi
  • Fungsi Yudikatif
  • Fungsi Legislasi
Fungsi – fungsi tersebut akan dimasukkan kedalam komisi – komisi yang ada di MPM Unesa 2016. Di bawah ini merupakan gambaran secara umum tentang komisi dan badan kelengkapan yang ada di MPM Unesa 2016:
A. Komisi I (Pemerintahan)
     Berfungsi menjaga stabilitas dari Sistem Pemerintahan Republik Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, dan berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan – permasalahan yang ada di Ormawa Unesa , selain itu Komisi ini juga berwenang untuk mengatur jalannya pengawasan MPM Unesa terhadap pelaksanaan Kinerja dari BEM Unesa.
B. Komisi II (Perundang – Undangan)
      Berfungsi untuk membuat RUU ( Rancangan Undang – Undang ) tentang hal – hal yang diperlukan dalam proses berjalannya sistem Pemerintahan Republik Mahasiswa Unesa, dan kemudian akan di sidangkan oleh seluruh Anggota MPM agar dapat di laksanakan sebagai mana mestinya.
C. Komisi III (Advokasi)
      Komisi ini memiliki fungsi untuk menjaring segala aspirasi dari mahasiswa Unesa terkait dengan hal – hal yang bersifat akademis maupun non akademis serta memantau kebijakan – kebijakan publik yang ada di Unesa , selain itu komisi ini juga berwenang untuk membantu mahasiswa dalam proses advokasi terkait dengan permasalahan kampus yang dialaminya.
D.Komisi IV ( Budgeting )
           Komisi IV merupakan komisi yang sangat penting dalam menjaga agar dana yang dikeluarkan oleh birokrasi kepada pihak eksekutif bisa terserap seluruhnya kepada mahasiswa Unesa. Komisi ini berfungsi untuk mengaudit serta mengawasi penggunaan dana yang dilakukan oleh BEM Unesa dimana terdapat langkah – langkah tersendiri untuk melakukan hal tersebut.
E. Komisi V (Humas)
   Humas ( Hubungan Masyarakat ) bisa diibarakat juga sebagai komisi eksternal internalnya MPM, dimana komisi Humas Ini berperan untuk menjalik koordinasi antara lembaga – lembaga yang ada di dalam kampus maupun lembaga – lembaga yang ada di luar kampus, selain itu komisi ini juga berperan untuk mempublikasikan segala hal yang telah MPM buat mulai dari Undang – Undang sampai dokumtasi kegiatan – kegiatan.
F. Banggar (Badan Anggaran)
     Merupakan Badan yang mengurus Urusan Rumah Tangga MPM khususnya adalah terkait dengan pengelolaan keuangan yang ada di MPM selain itu Banggar juga memiliki fungsi tambahan yaitu untuk membantu MPM dalam hal administrasi baik surat – menyurat maupun proposal dan sebagainya.
G. Bamus (Badan Musyawarah)
      Merupakan Badan Kelengkapan MPM Unesa yang berperan penting dalam pelaksanaan Kinerja MPM unesa, karena Bamus berfungsi untuk membantu MPM dalam teknis pelaksanaan dari seluruh Agenda MPM itu sendiri.
Penjelasan diatas merupakan penjelasan secara singkat tentang Komisi dan Badan Kelengkapan MPM Unesa 2016, tentunya dalam menjalankan setiap fungsi dari komisi maupun badan kelengkapan tersebut tetap akan dilakukan secara bersama – sama oleh seluruh pengurus MPM Unesa 2016.