Monday, December 26, 2016

KOMISI dan Badan Kelengkapan

Sekilas tentang komisi dan badan kelengkapan di MPM Unesa 2016

Komisi – Komisi dan Badan Kelengkapan di MPM Unesa 2016 merupakan alat kelengkapan MPM untuk menjalakan Tugas Pokok Fungsi dari MPM itu sendiri, dimana fungsi dari MPM adalah :
  • Fungsi Pengawasan
  • Fungsi Anggaran (Budgeting)
  • Fungsi Advokasi
  • Fungsi Yudikatif
  • Fungsi Legislasi
Fungsi – fungsi tersebut akan dimasukkan kedalam komisi – komisi yang ada di MPM Unesa 2016. Di bawah ini merupakan gambaran secara umum tentang komisi dan badan kelengkapan yang ada di MPM Unesa 2016:
A. Komisi I (Pemerintahan)
     Berfungsi menjaga stabilitas dari Sistem Pemerintahan Republik Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, dan berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan – permasalahan yang ada di Ormawa Unesa , selain itu Komisi ini juga berwenang untuk mengatur jalannya pengawasan MPM Unesa terhadap pelaksanaan Kinerja dari BEM Unesa.
B. Komisi II (Perundang – Undangan)
      Berfungsi untuk membuat RUU ( Rancangan Undang – Undang ) tentang hal – hal yang diperlukan dalam proses berjalannya sistem Pemerintahan Republik Mahasiswa Unesa, dan kemudian akan di sidangkan oleh seluruh Anggota MPM agar dapat di laksanakan sebagai mana mestinya.
C. Komisi III (Advokasi)
      Komisi ini memiliki fungsi untuk menjaring segala aspirasi dari mahasiswa Unesa terkait dengan hal – hal yang bersifat akademis maupun non akademis serta memantau kebijakan – kebijakan publik yang ada di Unesa , selain itu komisi ini juga berwenang untuk membantu mahasiswa dalam proses advokasi terkait dengan permasalahan kampus yang dialaminya.
D.Komisi IV ( Budgeting )
           Komisi IV merupakan komisi yang sangat penting dalam menjaga agar dana yang dikeluarkan oleh birokrasi kepada pihak eksekutif bisa terserap seluruhnya kepada mahasiswa Unesa. Komisi ini berfungsi untuk mengaudit serta mengawasi penggunaan dana yang dilakukan oleh BEM Unesa dimana terdapat langkah – langkah tersendiri untuk melakukan hal tersebut.
E. Komisi V (Humas)
   Humas ( Hubungan Masyarakat ) bisa diibarakat juga sebagai komisi eksternal internalnya MPM, dimana komisi Humas Ini berperan untuk menjalik koordinasi antara lembaga – lembaga yang ada di dalam kampus maupun lembaga – lembaga yang ada di luar kampus, selain itu komisi ini juga berperan untuk mempublikasikan segala hal yang telah MPM buat mulai dari Undang – Undang sampai dokumtasi kegiatan – kegiatan.
F. Banggar (Badan Anggaran)
     Merupakan Badan yang mengurus Urusan Rumah Tangga MPM khususnya adalah terkait dengan pengelolaan keuangan yang ada di MPM selain itu Banggar juga memiliki fungsi tambahan yaitu untuk membantu MPM dalam hal administrasi baik surat – menyurat maupun proposal dan sebagainya.
G. Bamus (Badan Musyawarah)
      Merupakan Badan Kelengkapan MPM Unesa yang berperan penting dalam pelaksanaan Kinerja MPM unesa, karena Bamus berfungsi untuk membantu MPM dalam teknis pelaksanaan dari seluruh Agenda MPM itu sendiri.
Penjelasan diatas merupakan penjelasan secara singkat tentang Komisi dan Badan Kelengkapan MPM Unesa 2016, tentunya dalam menjalankan setiap fungsi dari komisi maupun badan kelengkapan tersebut tetap akan dilakukan secara bersama – sama oleh seluruh pengurus MPM Unesa 2016.

No comments:

Post a Comment