Sekilas tentang komisi dan badan kelengkapan di MPM Unesa 2016
Komisi – Komisi dan Badan Kelengkapan di MPM Unesa 2016 merupakan alat kelengkapan MPM untuk menjalakan Tugas Pokok Fungsi dari MPM itu sendiri, dimana fungsi dari MPM adalah :- Fungsi Pengawasan
- Fungsi Anggaran (Budgeting)
- Fungsi Advokasi
- Fungsi Yudikatif
- Fungsi Legislasi
A. Komisi I (Pemerintahan)
Berfungsi menjaga stabilitas dari
Sistem Pemerintahan Republik Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, dan
berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan – permasalahan yang ada di
Ormawa Unesa , selain itu Komisi ini juga berwenang untuk mengatur
jalannya pengawasan MPM Unesa terhadap pelaksanaan Kinerja dari BEM
Unesa.
B. Komisi II (Perundang – Undangan)
Berfungsi untuk membuat RUU (
Rancangan Undang – Undang ) tentang hal – hal yang diperlukan dalam
proses berjalannya sistem Pemerintahan Republik Mahasiswa Unesa, dan
kemudian akan di sidangkan oleh seluruh Anggota MPM agar dapat di
laksanakan sebagai mana mestinya.
C. Komisi III (Advokasi)
Komisi ini memiliki fungsi untuk
menjaring segala aspirasi dari mahasiswa Unesa terkait dengan hal – hal
yang bersifat akademis maupun non akademis serta memantau kebijakan –
kebijakan publik yang ada di Unesa , selain itu komisi ini juga
berwenang untuk membantu mahasiswa dalam proses advokasi terkait dengan
permasalahan kampus yang dialaminya.
D.Komisi IV ( Budgeting )
Komisi IV merupakan komisi
yang sangat penting dalam menjaga agar dana yang dikeluarkan oleh
birokrasi kepada pihak eksekutif bisa terserap seluruhnya kepada
mahasiswa Unesa. Komisi ini berfungsi untuk mengaudit serta mengawasi
penggunaan dana yang dilakukan oleh BEM Unesa dimana terdapat langkah –
langkah tersendiri untuk melakukan hal tersebut.
E. Komisi V (Humas)
Humas ( Hubungan Masyarakat ) bisa
diibarakat juga sebagai komisi eksternal internalnya MPM, dimana komisi
Humas Ini berperan untuk menjalik koordinasi antara lembaga – lembaga
yang ada di dalam kampus maupun lembaga – lembaga yang ada di luar
kampus, selain itu komisi ini juga berperan untuk mempublikasikan segala
hal yang telah MPM buat mulai dari Undang – Undang sampai dokumtasi
kegiatan – kegiatan.
F. Banggar (Badan Anggaran)
Merupakan Badan yang mengurus Urusan
Rumah Tangga MPM khususnya adalah terkait dengan pengelolaan keuangan
yang ada di MPM selain itu Banggar juga memiliki fungsi tambahan yaitu
untuk membantu MPM dalam hal administrasi baik surat – menyurat maupun
proposal dan sebagainya.
G. Bamus (Badan Musyawarah)
Merupakan Badan Kelengkapan MPM
Unesa yang berperan penting dalam pelaksanaan Kinerja MPM unesa, karena
Bamus berfungsi untuk membantu MPM dalam teknis pelaksanaan dari seluruh
Agenda MPM itu sendiri.
Penjelasan diatas merupakan penjelasan
secara singkat tentang Komisi dan Badan Kelengkapan MPM Unesa 2016,
tentunya dalam menjalankan setiap fungsi dari komisi maupun badan
kelengkapan tersebut tetap akan dilakukan secara bersama – sama oleh
seluruh pengurus MPM Unesa 2016.
No comments:
Post a Comment